Jumat, 30 Januari 2009

Paket Kebijakan Ekonomi, Kenapa Gagal?


Empat paket kebijakan ekonomi - sektor energi, moneter, fiskal, dan bidang ekonomi lain - ternyata gagal menenangkan pasar. Keempat paket tersebut tak mampu memberikan kepastian pada dunia usaha. Apalagi target atau indikator terukur dalam jangka pendek tak ikut dicantumkan.

Terang saja, kebijakan pemerintah ini tak mengembalikan kepercayaan pasar yang terus bimbang akibat nilai tukar rupiah terus terdepresi dan harga minyak mentah dunia kian meroket. Pada prinsipnya, pasar menginginkan kejelasan: kapan dan berapa besaran kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga diperoleh kepastian dalam jangka pendek.

Terlepas dari itu, tekanan defisit anggaran - akibat lonjakan harga minyak dunia yang menembus level 70 dolar AS per barel - harus segera diselesaikan. Dalam kondisi sekarang, tidak mungkin lagi anggaran negara memberi subsidi BBM. Apalagi 45 persen kebutuhan BBM dalam negeri masih mengandalkan impor.

Dari sisi moneter, kenaikan BI Rate dari 8,5 persen menjadi 10,5 persen mengancam dunia usaha - karena akan direspon bank-bank dengan menaikkan suku bunga kredit. Jadi, kebijakan ketat Bank Indonesia tanpa kombinasi kebijakan pemerintah yang komprehensif dan solid akan semakin memukul sektor riil. Sementara dari sisi fiskal, untuk mengurangi tekanan APBN, pemerintah masih mengandalkan privatisasi BUMN, tambahan utang luar negeri, dan penerimaan pajak yang jelas membutuhkan waktu lama. Padahal rakyat berharap solusi yang bersifat segera.

Presiden Yudhoyono memang telah mendorong investasi - antara lain dengan mempercepat pengajuan RUU Investasi dan RUU Perpajakan ke DPR. Tapi tawaran ini juga tidak bisa dilaksanakan segera karena memerlukan proses penggodokan di DPR.

Solusi konkret untuk memacu investasi, sebenarnya, adalah ketegasan pemerintah menangani pungutan liar dan menjamin ketersediaan energi, khususnya bagi industri padat karya.

Jadi, paket kebijakan pemerintah tersebut tidak fokus, dan tidak memberikan solusi konkret. Karena itu, hampir bisa dipastikan ekonomi Indonesia ke depan penuh ketidakpastian - bahkan akan diwarnai gejolak. Untuk itu, harus ada langkah strategis agar keadaan tidak memburuk.

Wacana perombakan kabinet sah-sah saja, karena kebijakan pemerintah memang tidak menjanjikan. Namun yang terpenting, bagaimana pemerintah membuat kebijakan yang komprehensif, terkoordinasi, dan antisipatif. Hindari kebijakan "setengah hati" yang kurang terarah. Kebijakan seperti ini mengesankan bahwa Presiden Yudhoyono tidak independen dalam menentukan putusan - karena terikat kontrak dengan partai-partai politik.***(Sijorimandiri)

Inflasi dan Suku Bunga


Prediksi pemerintah dalam menentukan angka inflasi beberapa kali meleset - tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena itu, prediksi pemerintah tidak dapat dijadikan patokan pasar. Meski begitu, pemerintah selalu menyatakan optimis mengenai angka inflasi ini.
Hasil perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Oktober inflasi mencapai 15,75%. Di sisi lain, pemerintah yakin bahwa angka inflasi akhir tidak lebih dari 12% - dan akan menurun menjadi deflasi setelah Lebaran. Pemerintah lebih banyak memperhitungkan angka inflasi dengan menggunakan angka-angka makro ekonomi - dan semuanya dianggap tetap (ceteris paribus), tanpa mempertimbangkan distorsi pasar dan kondisi di lapangan.
Misalnya, ketika pemerintah baru mengumumkan waktu dan jumlah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), ternyata di di lapangan harga sudah lebih dulu melambung. Pedagang beralasan, itu karena pasokan BBM terbatas dan mengalami kelangkaan. Tapi setelah harga BBM naik pun, kelangkaan BBM masih saja terus berlangsung, sehingga harga aneka kebutuhan pokok melonjak. Ini menjadi pemicu meroketnya inflasi pada Oktober lalu.
Prediksi pemerintah bahwa setelah Lebaran terjadi deflasi juga meleset - karena sampai akhir November kemarin inflasi belum juga turun. Bahkan diprediksi, inflasi sampai akhir tahun ini lebih tinggi lagi: mencapai 17-18 persen.
Tingginya inflasi telah direspons Bank Indonesia (BI) dengan menaikkan suku bunga sampai dua kali: dari 10% menjadi 11%, kemudian naik lagi menjadi 12,25%. Kenaikan tersebut direspons juga oleh perbankan dengan menaikkan suku bunga simpanan maupun kredit.
Dalam konteks itu, BI tidak menaikkan suku bunga sampai di atas angka inflasi. BI sangat berhati-hati mengenai kemungkinan munculnya akibat lain, yaitu memburuknya kinerja bank yang juga bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, pengetatan moneter yang dilakukan BI bukan disebabkan oleh sisi permintaan, melainkan karena kebijakan pemerintah.
Sampai akhir tahun 2005, perbankan nasional memang tidak mengalami penurunan kinerja secara signifikan. Secara keseluruhan, selama Januari-Agustus, hampir sebagian besar bank telah mencapai target usaha. Tetapi tahun depan, sampai semester I, diperkirakan perbankan nasional mengalami penurunan kinerja karena ekspansi kredit melorot. Bahkan sangat mungkin mereka kian dibebani masalah kredit macet hingga di atas 5%. Karena itu, BI perlu meninjau kembali efektivitas kenaikan suku bunga dalam rangka merespons inflasi ini. Data statistik BI sendiri menunjukkan, kenaikan suku bunga ternyata hanya membuat pertumbuhan dana pihak ketiga di perbankan sebesar 0,7%.
(Indonesia Media Online)

Menimbang Nasib BUMN PSO



Masyarakat belum banyak yang mengetahui bahwa sesungguhnya terdapat beberapa barang dan jasa yang masih disubsidi pemerintah. Lembaga yang memberikan pelayanan dengan subsidi ini adalah BUMN yang ditunjuk pemerintah, yaitu PT Askes, PT Pelni, PT Angkasa Pura, Perum Damri, Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD), PT Pelindo, PT Pusri, PT TVRI, PT Merpati, PT ASDP, PT PLN, PT Kereta Api, PT Pos Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Jasa Tirta, PT Pertamina, Perum Bulog, dan Perum Perumnas.
Dasar pemberian subsidi adalah UUD 1945, khususnya Pasal 34 ayat 3, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak bagi masyarakat. Pasal ini sebagai penawar mekanisme pasar dalam kehidupan ekonomi, sehingga diharapkan pengaturan ekonomi bisa lebih merata dan tumbuh tinggi.
Dalam implementasinya, UUD 1945 didukung UU Nomor 19/2003 tentang BUMN. Pasal 66 UU Nomor 19/2003 menyatakan bahwa bagi BUMN yang mendapat tugas mengemban kewajiban pelayanan umum (public service obligation/PSO), bila menurut kajian finansial tidak fisibel, pemerintah wajib memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut -- termasuk margin keuntungan yang diharapkan.
UU Nomor 19/2003 diperjelas dengan PP Nomor 45/2005 pasal 65. Di situ dinyatakan bahwa fungsi kemanfaatan umum salah satu penugasan yang diberikan pemerintah dalam rangka PSO adalah menyediakan barang dan jasa tertentu yang sangat dibutuhkan masyarakat luas.
Untuk melayani kebutuhan masyarakat, Kementerian BUMN telah menetapkan 19 BUMN sebagai badan usaha yang membawa misi PSO. Meski disubsidi untuk menjaga kelanggengan usaha, BUMN PSO tetap wajib dikelola dengan baik berdasarkan prinsip korporasi atau bisnis yang sehat dan bertanggung jawab (GCG). Dengan demikian, penerapan profesionalisme, system reward and punishment seperti di perusahaan-perusahaan umumnya harus dijalankan.
Tetapi bila kita amati, kinerja BUMN yang mengemban PSO belum semuanya baik. Bahkan citra yang berkembang di masyarakat, BUMN PSO identik dengan inefisiensi dan sarang korupsi oleh pengelola maupun politisi dan birokrat. Apalagi banyak direksi BUMN yang berurusan dengan hukum tersangkut kasus korupsi.
Citra buram itu sangat wajar karena selama ini masyarakat tidak memperoleh gambaran transparan mengenai harga pokok sesungguhnya barang dan jasa yang dihasilkan BUMN PSO ini. Tapi dengan itu pula, masyarakat tidak peduli dengan besarnya subsidi yang ditanggung negara. Dalam kaitan ini, masyarakat beranggapan bahwa mereka berhak menikmati subsidi yang melekat pada barang dan jasa BUMN PSO karena mereka sudah membayar pajak. Padahal, bila diteropong, dana sebesar Rp 100 triliun hanya untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Sedangkan untuk kesehatan, pendidikan, dan barang publik lain hanya mendapat subsidi relatif rendah.
Memang tidak mudah mengelola BUMN PSO karena relatif rawan moral hazard, baik dari sisi pengguna barang dan jasa maupun perilaku kurang kreatif dan inovatif pengelola usaha. Di sisi pengelola usaha, mereka kurang berhati-hati sehingga terjadi inefisiensi biaya operasional. Sementara di sisi pengguna barang dan jasa, mereka juga kurang hemat dalam memanfaatkan subsidi.
Misalnya saja PLN. Karena masih disubsidi, pengguna listrik berhemat-hemat cenderung rendah. Padahal subsidi listrik dalam APBN mencapai sekitar Rp 40 triliun. Dalam konteks ini, pengelola PLN beranggapan bahwa karena selisih harga jual dan harga pokok listrik disubsidi, kemungkinan besar pengeluaran perusahaan menjadi kurang efisien.
Kondisi lain: BUMN yang memperoleh subsidi cenderung menjual barang dengan tidak tepat sasaran, sehingga mereka yang menikmati subsidi adalah kalangan menengah atas. Misalnya subsidi perumahan rakyat (perumnas). Mereka yang menikmati subsidi seharusnya masyarakat berpenghasilan rendah. Namun kenyataannya, subsidi perumnas justru dinikmati kalangan menengah atas. Walhasil, subsidi perumnas tidak tepat sasaran.
PT Kereta Api (PTKA) bisa menjadi contoh BUMN yang tidak kreatif. Karena ongkos pesawat sekarang ini relatif murah, pengguna jasa kereta api banyak beralih menjadi penumpang pesawat. Terkait dengan itu, PTKA seharusnya melakukan perubahan. Jika semula orientasi usaha mereka adalah penumpang luar kota, seharusnya sekarang mereka berubah menjadi penyelenggara jasa transportasi antarkota.
Mengamati kondisi APBN yang semakin sulit menyediakan subsidi, diperlukan prioritas BUMN PSO yang memperoleh subsidi. Untuk itu perlu beberapa langkah. Pertama, repositioning BUMN PSO dengan memperhitungkan multiplier effect ekonomi bagi masyarakat. Bila multiplier effect bagi masyarakat ternyata rendah, tidak perlu BUMN tersebut menjalankan fungsi PSO bersubsidi.
Kedua, bila berbentuk perseroan terbatas (PT), BUMN PSO harus menghasilkan profit atau keuntungan. Karena itu perlu dibentuk pusat unit bisnis (CBU) yang komersial dan CBU yang tidak komersial. Dengan demikian, SBU komersial dapat mensubsidi SBU yang tidak komersial. Dalam kaitan ini, pihak pengelola dituntut inovatif, kreatif, serta memiliki jiwa wirausaha
Ketiga, bila PSO dalam bentuk atau jenis usaha lain, lebih baik itu dijadikan cost centre. Dengan demikian, fungsi BUMN bersangkutan lebih jelas: hanya sosial.
Liat saja BUMN PSO seperti PPD yang mengalami kesulitan likuiditas dan menimbulkan berbagai masalah. Itu bisa jadi diikuti oleh BUMN PSO lain. Karena itu, repositioning BUMN harus dilakukan lewat pembentukan induk perusahaan (holding) berdasarkan sektor. Misalnya sektor transportasi darat, yang terdiri dari Perum Damri, PPD, dan PTKA. Lalu holding transportasi laut, yang terdiri dari PT Pelni, PT Pelindo, dan sebagainya.
Dengan holding berdasarkan konsep hulu-hilir maupun produk sejenis, nasib BUMN PSO dapat diselamatkan. Dengan itu pula, beban APBN bisa dikurangi. Yang penting, keberadaan BUMN PSO tetap mampu dipertahankan dan bermanfaat bagi masyarakat.*** (Suara Karya, 16 Agustus 2006)

Merger BNI Dan Bank Permata


Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi, tujuan merger adalah untuk menciptakan perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Dengan merger, sumberdaya manusia pengelola bank diharapkan lebih profesional sehingga mampu bersaing di era globalisasi.

Merger mulai populer sejak 1997. Ketika itu terjadi 43 bank yang melakukan merger. Bank Indonesia telah mengeluarkan PP Nomor 38 Tahun 1998 tentang persyaratan modal disetor pendirian bank baru sebesar Rp 3 triliun dan bank yang telah beroperasi sebesar Rp 1 triliun pada akhir 1998. Peraturan BI tersebut menyebabkan kalangan perbankan kalang-kabut dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Bank-bank yang sejalan membentuk kelompok-kelompok tertentu yang semua mengarah pada merger.

Kini Bank BNI meminang Bank Permata. Bank BNI memilih Bank Permata karena kinerja dan kesehatan bank tersebut dinilai baik. Dengan merger, paling tidak ada dua keuntungan yang diharapkan. Pertama, pembayaran bunga obligasi pemerintah bisa dikurangi dengan cara menukar saham Bank Permata dengan obligasi rekap Bank BNI. Kedua, akan tercipta sinergi bisnis yang bagus jika saham dijual setelah merger. Selain itu, biaya divestasi yang dikeluarkan juga lebih bisa dihemat.

Merger merupakan bagian restrukturisasi perbankan yang bertujuan agar Indonesia mempunyai bank yang kuat dan sehat. Namun demikian, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan merger sebaiknya mempertimbangkan berbagai aspek. Jangan sampai merger Bank Mandiri dan Bank Danamon yang ternyata berdampak negatif terhadap likuiditasnya terulang lagi pada merger antara Bank BNI dan Bank Permata.

Berbagai aspek itu, pertama, merger harus dilakukan sukarela, tanpa tekanan pemilik dan manajemen masing-masing bank. Kedua, antara kedua bank harus mempunyai visi dan misi yang sama agar setelah merger bank dapat bersinergi dalam melakukan operasi tanpa ada pihak yang diprioritaskan kepentingannya hingga potensial membahayakan kelangsungan usaha bank.

Ketiga, agar bank hasil merger dapat menumbuhkan sinergi yang signifikan, masing-masing bank harus mempunyai kekuatan dan kelemahan yang berbeda. Dalam hal ini, terdapat area sinergi, yaitu sinergi bisnis, sinergi infrastuktur, dan sinergi kapabilitas organisasi. Sinergi bisnis, artinya bank yang mempunyai kekuatan. Misalnya dari segi penghimpunan dana pihak ketiga, sehingga akan meningkatkan fungsi intermediasi perbankan. Sinergi infastruktur, artinya bank yang mempunyai kekuatan dalam segi teknologi dimerger dengan bank yang lemah teknologinya. Sinergi kapabilitas organisasi, artinya bank yang mempunyai kekuatan segi manajemen risiko. Keempat, bank sebelum merger harus dalam keadaan sehat. Jika merger dipaksakan antara bank yang tidak sehat yang mempunyai visi dan permasalahan yang berbeda, sedang kekuatan dan kelemahannya sama, maka ini sulit diharapkan berhasil.

Tujuan merger antara Bank BNI dan Bank Permata antara lain adalah untuk mengurangi beban bunga obligasi pemerintah di kedua bank. Sebenarnya, ada alternatif lain untuk mengatasi permasalahan obligasi rekapitalisasi perbankan sebagaimana disampaikan oleh tim pengkaji Bappenas. Pertama, penukaran obligasi dengan aset. Syaratnya, jumlah obligasi rekap yang dimiliki harus berbanding lurus dengan besarnya kredit yang dialihkan. Cara seperti ini sudah dilakukan pemerintah melalui BPPN, walau dengan hasil yang tidak memuaskan.

Kedua, penyesuaian CAR. Bank bersangkutan dapat mengurangi modal ekuitas dengan cara mengembalikan obligasi rekap yang dimilikinya kepada pemerintah. Tetapi langkah ini tetap harus memperhatikan aspek rentabilitas dan likuiditas.

Ketiga, konversi obligasi rekap menjadi perpetual bonds. Keempat, akuisisi antarbank rekap. Kelima, pengumpulan obligasi rekap dalam satu bank.

Kesimpulannya, bila Bank BNI dan Bank Permata memutuskan merger, itu harus benar-benar mampu menumbuhkan sinergi untuk mencapai kinerja yang lebih baik. Dengan begitu, tercipta perbankan yang sehat, efisien, tangguh, dan mampu bersaing dengan bank asing. (Suara Karya)***

Kredibilitas BI vs Pemberantasan Korupsi


Bank Indonesia (BI) telah berubah status sejak disahkannya Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang independensi BI. Undang- undang tersebut mengatur dan memberi kewenangan BI untuk menjadi lembaga yang independen, terutama dalam mengeluarkan kebijakan untuk menjaga stabilitas moneter, nilai tukar maupun pengawasan perbankan.

Implementasi UU tersebut sekaligus untuk menutup peristiwa buruk dalam sejarah BI, terutama setelah muncul kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan banyak pejabat BI. Setelah BI menjadi lembaga independen, kredibilitas BI mulai pulih karena kebijakan-kebijakan menjaga stabilitas moneter dan nilai tukar dapat berjalan dengan baik.

Kondisi itu tecermin dengan stabilitas nilai tukar yang terjaga dari waktu ke waktu, terutama nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang bergerak relatif stabil. Demikian pula halnya dengan kebijakan di bidang perbankan yang lebih menekankan prinsip kehatihatian. Kondisi tersebut dapat tecermin dari kepatuhan bank-bank dalam menjalankan peraturan BI sehingga kinerja perbankan mengalami peningkatan yang jauh lebih baik.

Bahkan harus diakui keadaan tersebut mampu meningkatkan nilai sahamsaham perbankan di pasar. Dalam pengawasan bank pun BI telah mengubah sistemnya jauh lebih baik, bahkan sebagian telah mengikuti standar internasional.Hal ini dapat terlihat dari semakin berkurangnya kasus-kasus di sektor perbankan, khususnya terkait dengan penyaluran kredit maupun penyalahgunaan dana perbankan.

Hal lain yang juga menunjukkan adanya perbaikan adalah semakin banyaknya investor asing yang tertarik untuk mengambil alih kepemilikan bank nasional. Setelah tujuh tahun perjalanan BI menjadi independen,tidak ada masalah berarti yang mengganggu kredibilitas BI. Bahkan di masa kepemimpinan Burhanuddin Abdullah berbagai kebijakan yang dikeluarkan diterima pelaku pasar sehingga tidak banyak gejolak yang terjadi.

Akan tetapi, menjelang selesainya masa tugas Gubernur BI, tiba-tiba semua pihak dikejutkan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan kasus aliran dana BI melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.Menurut catatan,aliran dana tersebut digunakan untuk membantu proses hukum mantan pejabat BI yang terlibat kasus BLBI dan sebagian lagi digunakan untuk anggota DPR berkaitan dengan biaya proses pengesahan UU Independensi BI.

Memang cukup menarik disimak karena terkuaknya kasus tersebut menjelang pencalonan Gubernur BI baru. Pertanyaannya, mengapa terkuaknya hal tersebut bukan pada saat indikasi telah diketahui, tetapi secara bersamaan dan berkaitan dengan peristiwaperistiwa politik penting lain? Sejak mencuatnya kasus tersebut, kredibilitas BI mulai terganggu kembali walaupun secara kinerja mungkin tidak bisa diklaim memburuk, hanya secara institusi tampaknya cukup terganggu.

Hal tersebut tecermin pada saat pencalonan Gubernur BI baru sebagai pengganti Burhanudin Abdullah, tidak satu pun calon berasal dari dalam, termasuk deputi gubernurnya yang tentu lebih memiliki kompetensi. Seolah-olah orang-orang di dalam institusi tersebut tidak lagi kredibel untuk menjadi orang nomor satu di BI.

*** Menilik permasalahan tersebut, memang KPK harus berhati-hati di dalam menangani kasus-kasus korupsi karena jangan sampai kredibilitas dari institusi negara terganggu yang tentu akan memengaruhi kinerja instansi tersebut. Dalam hal ini penulis sangat mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK maupun kejaksaan karena dalam jangka menengah panjang akan mampu memperbaiki kinerja ekonomi,karena persoalan korupsi yang terjadi pada tingkat birokrasi, legislatif maupun yudikatif dapat dikurangi sehingga masyarakat maupun dunia usaha diuntungkan.

Harus diakui, selama puluhan tahun belum ada kekuatan pemberantasan korupsi sekuat KPK. Akan tetapi dalam melakukan pemberantasan harus mempertimbangkan dampaknya bagi institusi tersebut, terutama terkait dengan aspek kebijakan yang diambil. Di sisi lain, yang perlu disadari,masa lalu di negara ini tidak lepas dari masalah korupsi yang membudaya s e h i n g g a ada kemungkinan apa pun instansi yang disentuh dipastikan ada masalah korupsi.

Masalahnya apakah kita hanya berkutat pada masa lalu tanpa ada batas waktu? Korupsi akan mampu dikurangi apabila sistem, mekanisme kerja maupun etika dapat dibangun lebih baik oleh negara ini, baik di tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif maupun masyarakat dan dunia usaha.

Selain itu, reward bagi mereka juga perlu dijadikan prasyarat karena tidak mungkin pemberantasan korupsi berhasil bila tidak disertai berbagai prasyarat sehingga KPK perlu lebih memikirkan langkahlangkah pencegahan lebih dini dibandingkan hanya menangkap dan menjadikan tersangka akibat dosadosa masa lalu.

Selain itu, tampaknya KPK akan turut campur tangan dalam proses keputusan di tingkat eksekutif karena ada wacana untuk turut rapat anggaran bersama DPR.Seolah-olah tidak ada lagi unsur kepercayaan kepada pemerintah maupun lembaga legislatif.

Tampaknya krisis kepercayaan bukan hanya terjadi pada masyarakat, tetapi antarpejabat negara pun sudah terjadi. Pertanyaan mendasar, akan dibawa ke manakah negara ini apalagi semua stakeholder tidak saling percaya? (*)