Jumat, 30 Januari 2009

Merger BNI Dan Bank Permata


Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi, tujuan merger adalah untuk menciptakan perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Dengan merger, sumberdaya manusia pengelola bank diharapkan lebih profesional sehingga mampu bersaing di era globalisasi.

Merger mulai populer sejak 1997. Ketika itu terjadi 43 bank yang melakukan merger. Bank Indonesia telah mengeluarkan PP Nomor 38 Tahun 1998 tentang persyaratan modal disetor pendirian bank baru sebesar Rp 3 triliun dan bank yang telah beroperasi sebesar Rp 1 triliun pada akhir 1998. Peraturan BI tersebut menyebabkan kalangan perbankan kalang-kabut dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Bank-bank yang sejalan membentuk kelompok-kelompok tertentu yang semua mengarah pada merger.

Kini Bank BNI meminang Bank Permata. Bank BNI memilih Bank Permata karena kinerja dan kesehatan bank tersebut dinilai baik. Dengan merger, paling tidak ada dua keuntungan yang diharapkan. Pertama, pembayaran bunga obligasi pemerintah bisa dikurangi dengan cara menukar saham Bank Permata dengan obligasi rekap Bank BNI. Kedua, akan tercipta sinergi bisnis yang bagus jika saham dijual setelah merger. Selain itu, biaya divestasi yang dikeluarkan juga lebih bisa dihemat.

Merger merupakan bagian restrukturisasi perbankan yang bertujuan agar Indonesia mempunyai bank yang kuat dan sehat. Namun demikian, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan merger sebaiknya mempertimbangkan berbagai aspek. Jangan sampai merger Bank Mandiri dan Bank Danamon yang ternyata berdampak negatif terhadap likuiditasnya terulang lagi pada merger antara Bank BNI dan Bank Permata.

Berbagai aspek itu, pertama, merger harus dilakukan sukarela, tanpa tekanan pemilik dan manajemen masing-masing bank. Kedua, antara kedua bank harus mempunyai visi dan misi yang sama agar setelah merger bank dapat bersinergi dalam melakukan operasi tanpa ada pihak yang diprioritaskan kepentingannya hingga potensial membahayakan kelangsungan usaha bank.

Ketiga, agar bank hasil merger dapat menumbuhkan sinergi yang signifikan, masing-masing bank harus mempunyai kekuatan dan kelemahan yang berbeda. Dalam hal ini, terdapat area sinergi, yaitu sinergi bisnis, sinergi infrastuktur, dan sinergi kapabilitas organisasi. Sinergi bisnis, artinya bank yang mempunyai kekuatan. Misalnya dari segi penghimpunan dana pihak ketiga, sehingga akan meningkatkan fungsi intermediasi perbankan. Sinergi infastruktur, artinya bank yang mempunyai kekuatan dalam segi teknologi dimerger dengan bank yang lemah teknologinya. Sinergi kapabilitas organisasi, artinya bank yang mempunyai kekuatan segi manajemen risiko. Keempat, bank sebelum merger harus dalam keadaan sehat. Jika merger dipaksakan antara bank yang tidak sehat yang mempunyai visi dan permasalahan yang berbeda, sedang kekuatan dan kelemahannya sama, maka ini sulit diharapkan berhasil.

Tujuan merger antara Bank BNI dan Bank Permata antara lain adalah untuk mengurangi beban bunga obligasi pemerintah di kedua bank. Sebenarnya, ada alternatif lain untuk mengatasi permasalahan obligasi rekapitalisasi perbankan sebagaimana disampaikan oleh tim pengkaji Bappenas. Pertama, penukaran obligasi dengan aset. Syaratnya, jumlah obligasi rekap yang dimiliki harus berbanding lurus dengan besarnya kredit yang dialihkan. Cara seperti ini sudah dilakukan pemerintah melalui BPPN, walau dengan hasil yang tidak memuaskan.

Kedua, penyesuaian CAR. Bank bersangkutan dapat mengurangi modal ekuitas dengan cara mengembalikan obligasi rekap yang dimilikinya kepada pemerintah. Tetapi langkah ini tetap harus memperhatikan aspek rentabilitas dan likuiditas.

Ketiga, konversi obligasi rekap menjadi perpetual bonds. Keempat, akuisisi antarbank rekap. Kelima, pengumpulan obligasi rekap dalam satu bank.

Kesimpulannya, bila Bank BNI dan Bank Permata memutuskan merger, itu harus benar-benar mampu menumbuhkan sinergi untuk mencapai kinerja yang lebih baik. Dengan begitu, tercipta perbankan yang sehat, efisien, tangguh, dan mampu bersaing dengan bank asing. (Suara Karya)***

Kredibilitas BI vs Pemberantasan Korupsi


Bank Indonesia (BI) telah berubah status sejak disahkannya Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang independensi BI. Undang- undang tersebut mengatur dan memberi kewenangan BI untuk menjadi lembaga yang independen, terutama dalam mengeluarkan kebijakan untuk menjaga stabilitas moneter, nilai tukar maupun pengawasan perbankan.

Implementasi UU tersebut sekaligus untuk menutup peristiwa buruk dalam sejarah BI, terutama setelah muncul kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan banyak pejabat BI. Setelah BI menjadi lembaga independen, kredibilitas BI mulai pulih karena kebijakan-kebijakan menjaga stabilitas moneter dan nilai tukar dapat berjalan dengan baik.

Kondisi itu tecermin dengan stabilitas nilai tukar yang terjaga dari waktu ke waktu, terutama nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang bergerak relatif stabil. Demikian pula halnya dengan kebijakan di bidang perbankan yang lebih menekankan prinsip kehatihatian. Kondisi tersebut dapat tecermin dari kepatuhan bank-bank dalam menjalankan peraturan BI sehingga kinerja perbankan mengalami peningkatan yang jauh lebih baik.

Bahkan harus diakui keadaan tersebut mampu meningkatkan nilai sahamsaham perbankan di pasar. Dalam pengawasan bank pun BI telah mengubah sistemnya jauh lebih baik, bahkan sebagian telah mengikuti standar internasional.Hal ini dapat terlihat dari semakin berkurangnya kasus-kasus di sektor perbankan, khususnya terkait dengan penyaluran kredit maupun penyalahgunaan dana perbankan.

Hal lain yang juga menunjukkan adanya perbaikan adalah semakin banyaknya investor asing yang tertarik untuk mengambil alih kepemilikan bank nasional. Setelah tujuh tahun perjalanan BI menjadi independen,tidak ada masalah berarti yang mengganggu kredibilitas BI. Bahkan di masa kepemimpinan Burhanuddin Abdullah berbagai kebijakan yang dikeluarkan diterima pelaku pasar sehingga tidak banyak gejolak yang terjadi.

Akan tetapi, menjelang selesainya masa tugas Gubernur BI, tiba-tiba semua pihak dikejutkan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan kasus aliran dana BI melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.Menurut catatan,aliran dana tersebut digunakan untuk membantu proses hukum mantan pejabat BI yang terlibat kasus BLBI dan sebagian lagi digunakan untuk anggota DPR berkaitan dengan biaya proses pengesahan UU Independensi BI.

Memang cukup menarik disimak karena terkuaknya kasus tersebut menjelang pencalonan Gubernur BI baru. Pertanyaannya, mengapa terkuaknya hal tersebut bukan pada saat indikasi telah diketahui, tetapi secara bersamaan dan berkaitan dengan peristiwaperistiwa politik penting lain? Sejak mencuatnya kasus tersebut, kredibilitas BI mulai terganggu kembali walaupun secara kinerja mungkin tidak bisa diklaim memburuk, hanya secara institusi tampaknya cukup terganggu.

Hal tersebut tecermin pada saat pencalonan Gubernur BI baru sebagai pengganti Burhanudin Abdullah, tidak satu pun calon berasal dari dalam, termasuk deputi gubernurnya yang tentu lebih memiliki kompetensi. Seolah-olah orang-orang di dalam institusi tersebut tidak lagi kredibel untuk menjadi orang nomor satu di BI.

*** Menilik permasalahan tersebut, memang KPK harus berhati-hati di dalam menangani kasus-kasus korupsi karena jangan sampai kredibilitas dari institusi negara terganggu yang tentu akan memengaruhi kinerja instansi tersebut. Dalam hal ini penulis sangat mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK maupun kejaksaan karena dalam jangka menengah panjang akan mampu memperbaiki kinerja ekonomi,karena persoalan korupsi yang terjadi pada tingkat birokrasi, legislatif maupun yudikatif dapat dikurangi sehingga masyarakat maupun dunia usaha diuntungkan.

Harus diakui, selama puluhan tahun belum ada kekuatan pemberantasan korupsi sekuat KPK. Akan tetapi dalam melakukan pemberantasan harus mempertimbangkan dampaknya bagi institusi tersebut, terutama terkait dengan aspek kebijakan yang diambil. Di sisi lain, yang perlu disadari,masa lalu di negara ini tidak lepas dari masalah korupsi yang membudaya s e h i n g g a ada kemungkinan apa pun instansi yang disentuh dipastikan ada masalah korupsi.

Masalahnya apakah kita hanya berkutat pada masa lalu tanpa ada batas waktu? Korupsi akan mampu dikurangi apabila sistem, mekanisme kerja maupun etika dapat dibangun lebih baik oleh negara ini, baik di tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif maupun masyarakat dan dunia usaha.

Selain itu, reward bagi mereka juga perlu dijadikan prasyarat karena tidak mungkin pemberantasan korupsi berhasil bila tidak disertai berbagai prasyarat sehingga KPK perlu lebih memikirkan langkahlangkah pencegahan lebih dini dibandingkan hanya menangkap dan menjadikan tersangka akibat dosadosa masa lalu.

Selain itu, tampaknya KPK akan turut campur tangan dalam proses keputusan di tingkat eksekutif karena ada wacana untuk turut rapat anggaran bersama DPR.Seolah-olah tidak ada lagi unsur kepercayaan kepada pemerintah maupun lembaga legislatif.

Tampaknya krisis kepercayaan bukan hanya terjadi pada masyarakat, tetapi antarpejabat negara pun sudah terjadi. Pertanyaan mendasar, akan dibawa ke manakah negara ini apalagi semua stakeholder tidak saling percaya? (*)

Kamis, 29 Januari 2009

Lahan Para Pemikir yang Semakin Terkikis


Apa yang terlintas di benak Anda saat mendengar tentang lembaga penelitian seperti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Institute for Development of Economics and Finance Indonesia (Indef), Center for Information and Development Studies (Cides)? Pastilah langsung terbayang sejumlah peneliti berotak encer yang menghasilkan kajian mendalam tentang suatu hal.

Para peneliti dari lembaga-lembaga tadi, seperti Aviliani, Faisal Basri, Chatib Basri, atau Indra Piliang, bisa jadi sudah akrab dengan kuping kita.

Tapi, bagaimana lembaga penelitian menjalani bisnis mereka? Belakangan, hal ini menjadi heboh karena dipicu paparan peneliti Jurusan Ilmu Komunikasi Fisipol UGM dan Universitas Indonesia, atas permintaan Asian Agri, untuk mengkaji berita Majalah Tempo.

Tidak bisa dipungkiri bahwa persaingan antara lembaga penelitian seperti ini memang cukup sengit. “Belakangan ini lembaga penelitian sudah banyak dan lebih segmented,” kata Pande Radja Silalahi, anggota Badan Supervisi CSIS Foundation.

Adapun Aviliani, ekonom Indef yang juga mengurus lembaga tersebut, bilang bahwa banyak lembaga penelitian yang didirikan dengan orientasi bisnis. “Tujuannya memang cari uang. Beda dengan Indef yang tujuan awalnya untuk advokasi,” katanya.

Itu sebabnya, Aviliani mengaku bahwa Indef tidak bisa sembarang mencari proyek karena terbentur dengan idealisme lembaga. “Kalau dibayar, kan kami harus mengikuti kemauan si pemberi dana,” tukasnya lagi. Alhasil, menurut Aviliani, persaingan bisnis lembaga think tank sekarang tampak sengit lantaran mereka berebut sumber dana.

Aviliani bilang, idealisme yang mereka anut telah membatasi pencarian proyek. Jika pun harus mencari proyek untuk bisa bertahan, kata dia, mereka akan lebih dulu menjajaki apakah perusahaan itu punya maksud tertentu. “Kemauan mereka benar enggak di mata publik,” katanya.

Kena tulah keppres

Sedikit berbeda dengan Indef, menurut Chatib Basri, Direktur LPEM FE Universitas Indonesia, lembaga mereka banyak kena tulah Keppres Nomor 80/2003 tentang tender pemerintah. Salah satu klausulnya memang mengatur bahwa penyedia barang atau jasa bukan dari kalangan pegawai negeri atau BUMN dan badan hukum milik negara (BHMN). Dampaknya, LPEM yang berinduk pada UI, yang berstatus BHMN itu, tidak bisa ikut dalam tender proyek pemerintah. “Ada yang bilang, karena banyak orang UI di pemerintahan jadi proyek kami lancar. Padahal, justru enggak seperti itu!” ungkap Chatib lagi.

Itu sebabnya, sejak aturan tersebut diterapkan, LPEM UI tidak pernah menggarap proyek dari pemerintah. “Bukan kami enggak mau proyeknya, tapi prosesnya kan repot,” kata Dede, panggilan akrab Chatib.

Banting setir dari proyek pemerintah, LPEM UI banyak ikut tender dari lembaga nonpemerintah. “Pangsa pasar terbesar kami adalah institusi internasional atau perusahaan swasta,” ujar Dede.

Konsekuensinya, tutur Dede, mereka harus mengubah penyampaian hasil penelitian. “Kalau dulu bisa bikin kayak skripsi, sekarang klien minta yang lebih bisa diaplikasikan,” katanya.

Selain ikut bersaing berebut proyek, LPEM UI juga punya kerjasama akademik dengan beberapa lembaga. “Misalnya, kami punya kerjasama dengan National Bureau of Economic Research di Amerika yang sampai kini masih berlangsung,” kata Dede.

Sampai kini LPEM UI masih punya proyek penelitian. Sayang, Dede enggan menyebut nilai proyek dan margin yang mereka ambil dari situ. “Kami punya patokan dari rate standar peneliti kami. Itu enggak bisa diubah,” ujar Dede.

Hanya, mereka tidak pernah memberi patokan harga proyek, katakanlah Rp 1 miliar per proyek. “Rp 1 miliar itu gede kalau untuk penelitian. Pokoknya jangan sampai enggak cukup buat ongkos. Gitu aja,” kilah Dede yang dibantu 135 orang untuk menggerakkan LPEM UI.

Adapun Aviliani mengatakan bahwa saban tahun Indef hanya mengerjakan minimal empat proyek penelitian. Duit dari proyek itu, menurut Aviliani, cukup untuk menutup ongkos karyawan administrasi Indef. “Kalau peneliti dibayar per proyek,” katanya.

Aviliani juga menolak mengungkap margin yang bisa mereka peroleh dari proyek penelitian ini. “Laba kami sedikit sekali dibanding dengan lembaga yang memang mencari untung,” kilahnya.

Pande tidak bisa memastikan berapa proyek penelitian yang digarap CSIS per tahun. “Tiap proyek punya jangka waktu sendiri,” katanya. Nilai proyeknya pun beragam, menurut Pande, dari hitungan ratusan juta sampai miliaran rupiah untuk satu proyek saja.

Mengakali pembayaran

Berapa pun nilai proyeknya, Pande bilang, harus bisa menutup ongkos penelitian. Tapi, “Peneliti memang harus concern pada penelitiannya, tanpa campur tangan pihak lain,” katanya. Saat ini, CSIS memiliki 120 karyawan dan sekitar 50 peneliti.

Selain menggaji karyawan, menurut Pande, pihaknya juga mengirim para peneliti untuk sekolah lagi di luar negeri. “Dananya dari jaringan kami,” katanya.

Sama seperti jenis bisnis lain, lembaga penelitian juga sering mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Dede bilang, kerap terjadi, antara pihaknya dan klien sudah sepakat tanggal pembayaran. “Tapi, kalau masih enggak sepakat dengan klien, ya, tanggalnya bisa mundur. Proses pembayaran jadi panjang,” ujarnya. Meskipun, kata Dede, sampai kini belum pernah ada klien yang mengemplang pada LPEM UI.

Hal serupa dikatakan oleh Aviliani. “Sulitnya, untuk proyek begini, pembayarannya selalu dalam termin,” ujarnya. Buntutnya, mereka harus pintar mengatur duit yang ada untuk operasional.

Siasati Krisis dengan Penempatan TKI Skill


(Jakarta, BNP2TKI) Krisis keuangan dunia yang imbasnya juga masuk ke negara-negara peneriman TKI seperti Indonesia, Filipina dan Vietman, menurut pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani tidak begitu berpengaruh terhadap pengiriman buruh migran.

Untuk mengetahui lebih jauh pengaruh krisis keuangan dunia terhadap masa depan penempatan TKI berikut wawancara BNP2TKI.go.id dengan Aviliani, seusai mengikuti acara dialog yang juga dihadiri Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, di Metro TV, Kamis (30/10).

Seberapa jauh krisis keuangan dunia berdampak pada pengiriman TKI ke luar negeri?
Saya melihat krisis ini tidak akan mengurangi permintaan akan tenaga kerja dari negara berkembang, termasuk Indonesia. Yang banyak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kan dari sektor finansial. Sedang sektor non finansial masih butuh tenaga kerja skill, dan saya perkirakan untuk sektor ini permintaan dunia kian meningkat.

Kalau begitu, menurut Anda, bagaimana seharusnya pemerintah menyikapi hal ini?
Pemerintah harus mengirim TKI Skill sebanyak-banyaknya. Karena TKI Unskill daya tawarnya rendah, bermasalah di tempat kerja, dan mereka jadi lahan eksploitasi. Jadi kurangi unskill labour. Tingkatkan pengiriman TKI Skill.

Adakah dampak krisis ini di negara penerima TKI?
Asia dan Timur Tengah, seperti Uni Emirat Arab tidak terkena dampak krisis yang berarti. Yang parah kan Eropa dan Amerika, di sana tenaga kerja kita tidak terlalu banyak. Jadi pengaruh pengiriman TKI di negara-negara penerima, khususnya Asia Pasific dan Timur Tengah, sangat kecil. Kita tidak usah khawatir akan ada pemulangan TKI secara besar-besaran.

Dengan kata lain fokus pengiriman TKI kita lebih baik diarahkan ke Asia?
Betul. Pertumbuhan Asia akan lebih tinggi ketimbang Eropa dan Amerika, Mereka sudah stagnan.

Jadi kita lupakan Eropa dan Amerika?
Bukan begitu. Justru pemerintah jangan terlena dengan kondisi sekarang ini. Pemerintah harus menyiapkan rencana untuk mengirimkan perawat-perawat ke Eropa dan Amerika. Soalnya tahun 2030 akan ada banyak booming the long age (usia panjang umur) yang memerlukan perawat. Dari sekarang perencanaan itu harus disipkan agar kita bisa mengirim perawat sebanyak-banyaknya.

Besarnya jasa TKI kepada negara, apakah berimbang dengan perhatian pemerintah terhadap TKI?
Nah, soal ini masih kurang. Pemerintah harus lebih memperhatikan kesejahteraan TKI, khususnya TKI purna. Apalagi sekarang pemerintah banyak mengeluarkan program pendanaan seperti PNPM, dan lain-lainnya. Jadi mereka harus diberi pelatihan dan pendidikan tentang kewirausahaan. (zul)

BBM Turun Tanpa Subsidi Jadi Beban Politik


JAKARTA - Pengamat ekonomi Indef Aviliani mengungkapkan fix subsidi merupakan solusi yang tepat dalam situasi sekarang ini. Sehingga harga bahan bakar minyak (BBM) akan mengikuti harga keekonomiannya seperti yang ditegaskan oleh Departemen Keuangan (Depkeu).

"Naik atau turunnya harga BBM sesuai dengan harga minyak mentah itu penting. Tapi jika tanpa subsidi sama sekali, maka beban politik pemerintah akan berat, yakni akan terjadi penolakan oleh masyarakat," ujar Aviliani, saat ditemui okezone, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (19/11/2008).